Sejarah

PDAM Kabupaten Minahasa dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa Nomor 03 tahun 1980 tanggal 21 Mei 1980 tentang pendirian Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Dalam Perda tesebut  PDAM Minahasa merupakan kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Perusahaan Tersebut membawahi beberapa unit yaitu Bitung, Tondano dan Tomohon dan unit-unit lainnya yang akan dibentuk kemudian.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa maka Departemen Pekerjaan Umum membangun prasarana dan sarana air bersih yang pengelolaannya oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) di Kabupaten Minahasa yang bersifat sementara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah, maka Menteri Pekerjaan Umum menyerahkan pengelolaan prasarana dan sarana air bersih di Kabupaten Minahasa kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara.

Pada tanggal 7 Nopember 1992 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara menyerahkan pengelolaannya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa sebagai penyertaan Modal Pemerintah Pusat di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Selanjutnya sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor KU.09.04-W19/12 tanggal 10 Juni 1997 tentang Penghibahan Status Tetap Asset Eks Proyek Penyedian dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) dari Departemen Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa sebesar Rp.14.177.264.802,59 sesuai Surat Menteri Keuangan No.S-1897/A/52/0597 tanggal 5 Mei 1997 perihal Penetapan Status Asset Eks Proyek Penyedian dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) dengan rincian berdasarkan Tim Inventarisasi Asset PDAM Seluruh Indonesia.

Pada tahun 2003 terjadi pemekaran wilayah daerah Otonom di Kabupaten Minahasa yang terbagi menjadi 4 Daerah Otonom yaitu Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Utara yaitu sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Utara. Dengan adanya pemekaran wilayah daerah otonom, masing masing pemerintah daerah telah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum.

Sampai dengan tahun 2007 PDAM Kabupaten Minahasa mempunyai 33.000 sambungan pelanggan dan sesuai Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 kategori  PDAM Minahasa masuk tipe C dengan dengan Struktur Organisasi 1 (satu) Direktur Utama, 2 (dua) Direktur yaitu Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Teknik dan memiliki 7 (tujuh) bagian yaitu Bagian Keuangan, Bagian Pembukuan, Bagian Perencana Teknik, Bagian Hubungan Langganan, Bagian Umum, Bagian Produksi dan Bagian Transmisi dan Distribusi.

Pada Tahun 2007 penyerahan asset Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada di PDAM Kabupaten Minahasa kepada Pemerintah Kota Tomohon dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 75/BM/V-2007 tanggal 10 Mei 2007, kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai Nomor 175 tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 dan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sesuai Nomor 116/BM/X-2014 tanggal 8 Oktober 2014.

Setelah dilakukan Penyerahan asset-aset PDAM Kabupaten Minahasa ke Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Utara maka pada tahun  2011 PDAM Minahasa menetapkan sisa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa di PDAM Kabupaten Minahasa Sesuai Perda Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2011 sebesar Rp.8.756.699.583,55 dan Penetapan Struktur Organisasi sesuai Perda Kabupaten Minahasa Nomor 7 Tahun 2011 tentang PDAM Kabupaten Minahasa yang menetapkan 1 (satu) Direktur, 2 (dua) Kepala Bagian yaitu Bagian Umum dan Bagian Teknik dan memiliki 7 (tujuh) Seksi yaitu Seksi Keuangan, Seksi Pembukuan, Seksi Perencana Teknik, Seksi Hubungan Langganan, Seksi Administrasi dan Personalia, Seksi Produksi dan Perawatan dan Seksi Transmisi dan Distribusi.

PDAM Kabupaten Minahasa saat ini juga melayani wilayah sebagian Kota Manado Kecamatan Mapanget Kelurahan Paniki Bawah.